bukamata.id – Perayaan gelar juara Liga 1 secara back to back yang diraih Persib Bandung di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (9/5/2025) malam, sayangnya diwarnai aksi tidak terpuji sejumlah oknum bobotoh. Alih-alih merayakan dengan tertib, beberapa pendukung justru melakukan tindakan meresahkan yang terekam kamera dan viral di media sosial.
Salah satu video yang paling banyak dibicarakan memperlihatkan tiga remaja berboncengan motor tanpa helm. Lebih mencengangkan, salah satu dari mereka berdiri di tengah motor dalam kondisi telanjang bulat saat konvoi di Jalan A. Sucipta. Aksi nekat ini direkam oleh warga dan dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Tak hanya itu, aksi vandalisme juga terjadi di Jalan KH Abdullah bin Nuh. Seorang pemuda terekam mencabut paksa rambu lalu lintas dari tiangnya di tengah kerumunan massa yang tengah merayakan kemenangan Persib. Meskipun sempat kesulitan, pelaku akhirnya berhasil merobohkan rambu tersebut.
Koordinator Bikin Underground Cianjur, Alan Konar, menyayangkan keras tindakan oknum bobotoh tersebut. “Saya juga baru dapat videonya tadi pagi. Tentu menyayangkan aksi tersebut. Euforia boleh tapi jangan berlebihan, apalagi melakukan tindakan yang kurang bermoral atau pun merusak fasilitas umum,” ujarnya pada Sabtu (10/5/2025).
Alan berharap agar bobotoh di Cianjur dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng keberhasilan Persib meraih gelar juara. “Gelar juara kali ini tentu sangat membanggakan karena bisa back to back juara. Jangan dicoreng dengan perilaku apapun. Masih ada dua pertandingan, diharapkan tidak terulang lagi yang tadi malam,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Management Lalulintas Dishub Cianjur, Iqbal Safaruddin, menyatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi terkait rambu lalu lintas yang dirusak tersebut. “Petugas sedang cek ke lokasi. Apakah rambunya dicabut terus dibawa kabur atau masih ada di lokasi,” katanya.
Namun, Iqbal menegaskan bahwa pelaku perusakan fasilitas umum tetap terancam hukuman pidana. “Sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009, barang siapa yang melakukan perusakan terhadap perlengkapan jalan akan dijerat dengan ancaman penjara 1 tahun dan (denda) dengan Rp 24 juta,” tegasnya.
Pihak Dishub Cianjur mengimbau agar tidak ada lagi tindakan perusakan fasilitas umum selama perayaan kemenangan Persib. Mereka juga berencana mengeluarkan edaran mengingat masih ada dua pertandingan Persib di Liga 1 yang dikhawatirkan memicu euforia berlebihan dari para pendukung. Aksi-aksi oknum bobotoh ini tentu menjadi catatan buruk di tengah sukacita atas gelar juara yang diraih Persib.