Yoyok juga mengungkapkan, saat ini masyarakat yang telah direlokasi sudah sangat menginginkan agar Rudet bisa segera selesai pembangunannya dan bisa langsung diisi untuk warga RW11.
“Rudet Tamansari ini sudah sangat memanusiakan manusia dan memberikan penghunian yang layak. karena latar belakangnya mungkin terlalu panjang untuk disampaikan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pendamping hukum Eva Eryani, sekaligus Perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Jabar, Deti mengatakan, Pemkot Bandung telah melakukan penggusuran paksa rumah Eva.
“Pada pukul 10.00 WIB ormas Gema Peta yang dikerahkan oleh pemerintah kota Bandung kurang lebih lebih 50 orang menyatroni rumah Eva Eryani,” ujar Deti melalui keterangan resmi, Kamis (19/10/2023).
Atas tindakan itu, Deti menyatakan, mengutuk praktik adu domba yang dilakukan oleh Pemkot Bandung kepada warga Tamansari. Kemudian, mengutuk tindakan pembiaran yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas kekerasan, Pelecehan, Penyekapan, Pengrusakan dan Penjarahan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Organisasi Masyarakat (ormas) Gema Peta.
“Meminta pemerintah Indonesia untuk mencabut kewarganegaraan Eva Eryani Effendi karena percuma jadi WNI dan Meminta Suaka perlindungan kepada negara lain yang lebih beradab,” kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Bandung melalui Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi membantah membawa ormas dalam melakukan penertiban di Rudet Tamansari. Adapun kelompok masyarakat yang berada di lokasi kejadian merupakan bekas warga yang telah direlokasi, bukan dari ormas.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini