bukamata.id – Terdakwa sekaligus eks Sekretaris Dinas perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Khairur Rijal memiliki banyak peran di kasus suap dan gratifikasi proyek Bandung Smart City. Bahkan yang terbaru Khairur Rijal didakwa menerima duit haram miliaran dari PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titto Jaelani di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (6/9/2023).
“Kalau untuk suap Pak Khairur Rijal itu ada fakta baru yang kita ambil dari fakta-fakta persidangan. Kemudian perkembangan dari penyidikan yaitu ada penerimaan dari Pak Budi Santika PT Marktel. Tentu itu jadi penambah untuk jumlah suap kepada Pak Khairul Rijal,” ujar Titto.
Meski begitu, belum diketahui duit haram itu dimakan sendiri atau dialirkan lagi oleh Khairur Rijal. Dibagikan di sini dalam arti kepada terdakwa lain yakni Dadang Darmawan Kadishub Kota Bandung dan Yana Mulyana Wali Kota Bandung non-aktif.
“Nanti kita lihat untuk perkembangannya yang jelas ini kita masukan ke suap, suap dari PT Martel,” tutur Titto.
Sekadar infomrasi, dalam dakwaannya jaksa menguraikan aliran duit haram yang diterima Khairur Rijal. Total ada tiga perusahaan swasta yang diduga memberikan suap kepada Khairur Rijal untuk mendapatkan sejumlah proyek.
Sekretaris Dishub Kota Bandung tersebut didakwa bersama-sama menerima suap dengan total senilai Rp2,16 miliar. Uang tersebut diterima secara bertahap dari tiga perusahaan swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.
“Saat terdakwa menjabat selaku PPK bersama-sama dengan Dadang Darmawan selaku Kadis Perhubungan dan Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, secara bertahap menerima uang dan fasilitas yang seluruhnya berjumlah Rp2.160.207.000,” ujar Titto saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023).
Khairur Rijal disebut pertama menerima suap dari Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) sebesar Rp585,4 juta. Duit tersebut merupakan free proyek dari 14 paket pekerjaan pengadaan CCTV Bandung Smart City senilai Rp2,4 miliar yang dikerjakan PT SMA.
Dalam proyek ini, Khairur Rijal memecah paket pengadaan CCTV supaya digarap melalui mekanisme penunjukan langsung dengan anggaran di bawah Rp200 juta. Benny dan Andreas kemudian menggunakan enam perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut.
Tak hanya itu, Khairur Rijal kembali mendapatkan free dari proyek pemeliharaan CCRoom Dishub Kota Bandung senilai Rp85 juta dari total anggaran Rp194 miliar.
Selain dari PT SMA, Khairur Rijal juga mendapat duit haram dari Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika, sebesar Rp1,388 miliar agar perusahaan tersebut dapat menggarap 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan flyover, kamera pemantau hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung senilai Rp6,296 miliar.
Modusnya pun sama. Rijal bersama Kadishub Dadang Darmawan meminta Budi menyiapkan fee proyek 25 persen yang akan mereka gunakan untuk jatah sejumlah pejabat Kota Bandung.
Terkahir, Khairur Rijal mendapat duit Rp186 juta dari Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi yang dibagikan kepada Yana Mulyana Rp100 juta dan Rp86 juta untuk keperluan THR staf Dishub Kota Bandung.
Dari tiga perusahaan swasta itu, baru tiga orang yang diseret Jaksa KPK ke meja hijau yakni Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) serta Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.