Sedangkan di ujung jalan layang di kawasan Ciroyom Barat, jalur menuju Pasar Ciroyom akan ditutup oleh barrier dan beton. Sehingga pengguna jalan tidak diperkenankan memotong jalan dari Ciroyom Barat menuju Pasar Ciroyom.
“Pengguna jalan harus berputar arah dulu ke bawah jalan layang, mengikuti ketentuan rambu yang ada,” ujarnya.
Asep berharap, semua pihak saling bantu menyebarkan informasi terkait tertib berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas guna menekan angka kecelakaan.
“Kami minta semua pihak menyampaikan informasi ini, sehingga jangan sampai terjadi pelanggaran akibat ketidakpatuhan. Selain itu, kami pastikan akan ada petugas yang berjaga,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Bandung, Endang Setiawan menyebut, Flyover Ciroyom telah memenuhi persyaratan terkait laik fungsi jalan, ataupun pemenuhan unsur keselamatan dari unsur rambu atau marka.
Terkait antisipasi kecelakaan, Endang menyebut jalan layang ini telah dilengkapi rambu-rambu yang mengatur kendaraan yang melintas tidak boleh berkecepatan lebih dari 40 kilometer.
“Untuk penutupan perlintasan sebidang, nantinya penjaga JPL akan bersiaga hingga masyarakat terbiasa dengan jalur yang baru,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini