bukamata.id – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada jutaan pekerja mulai Juni hingga Juli 2025.
Program ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025 yang bertujuan mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Kebijakan ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang digelar Jumat (23/5/2025) dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Rakortas tersebut juga dihadiri oleh sejumlah menteri, wakil menteri, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
“Pemerintah sepakat untuk mulai mengimplementasikan seluruh program stimulus ekonomi ini pada tanggal 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dikutip dari situs resmi Kemenko Perekonomian, Rabu (28/5/2025).
BSU 2025: Sasar 17 Juta Pekerja dan 3,4 Juta Guru Honorer
BSU tahun ini diberikan selama dua bulan, dengan nilai bantuan Rp 150.000 per bulan. Total penerima mencapai sekitar 17 juta pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK), ditambah sekitar 3,4 juta guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Berbeda dari program serupa saat pandemi COVID-19, BSU kali ini akan disalurkan dalam satu kali pembayaran di bulan Juni 2025.
Pelaksanaan program melibatkan sinergi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama.
Lima Stimulus Tambahan untuk Dukung Ekonomi Nasional
Tak hanya BSU, pemerintah juga meluncurkan lima stimulus tambahan yang akan dimulai bersamaan pada 5 Juni 2025:
- Diskon Transportasi Umum
- Kereta api: diskon 30%
- Tiket pesawat: PPN DTP 6%
- Kapal laut: potongan harga 50%
Berlaku selama masa libur sekolah (awal Juni–pertengahan Juli 2025).
- Diskon Tarif Tol 20%
Berlaku nasional untuk kendaraan pribadi selama periode libur sekolah. - Diskon Listrik 50%
Diberikan kepada 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA. - Perluasan Bantuan Sosial
Tambahan program Kartu Sembako dan pembagian 10 kg beras untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama Juni-Juli 2025. - Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Diskon 50% bagi pekerja sektor padat karya, sebagai dukungan untuk sektor tenaga kerja produktif.
Dorong Pemulihan dan Jaga Daya Beli
Seluruh program stimulus ini diharapkan memberikan dorongan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi domestik pada triwulan II tahun ini, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah potensi perlambatan ekonomi global.
“Sinergi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci agar pelaksanaan program ini berjalan efektif dan tepat sasaran,” tutup Susiwijono.