bukamata.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perpanjangan kontrak kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Dalam KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Syaratnya, mereka harus telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.
Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?
Dalam diktum ke-19 KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu setidaknya sama dengan yang diterima saat mereka masih berstatus pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah,” bunyi KepmenpanRB tersebut.
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah daftar upah minimum provinsi di Indonesia yang berlaku pada 2025:
- Pulau Sumatera:
- Aceh: Rp 3.685.615
- Sumatera Utara: Rp 2.992.595
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
- Riau: Rp 3.508.775
- Lampung: Rp 2.893.069
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.533
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Pulau Jawa:
- Banten: Rp 2.905.119
- DKI Jakarta: Rp 5.396.760
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.348
- Jawa Timur: Rp 2.305.984
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
- Pulau Kalimantan:
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Pulau Sulawesi:
- Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku:
- Bali: Rp 2.996.560
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Maluku: Rp 3.141.699
- Papua:
- Papua: Rp 4.285.848
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
- Papua Tengah: Rp 4.285.846
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Perjanjian Kerja dan Status Kepegawaian
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini