Masa perjanjian kerja atau kontrak untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja tersebut.
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu adalah pegawai instansi pemerintah yang diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini juga diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus atau sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2