“Dari 1 januari sampai 4 oktober kemarin yang masuk ke JSH itu ada 254 isu dengan rincian 173 isu yang terkait dengan pemilu, 18 isu pilkada dan 63 isu politik secara umum,” tandasnya.
Berikut ini isi nota kesepahaman antara Bawaslu Jabar dan Diskominfo Jabar:
1. Melaksanakan pengawasan konten internet dalam tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Jawa Barat, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak berdasarkan ketentuan Perundangundangan sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang;
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan
c. Peraturan Perundang-undangan lain yang menyangkut teknis operasional pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat.
2. Memfasilitasi penguatan literasi digital dalam rangka pengawasan partisipatif dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Jawa Barat;
3. Melaksanakan diseminasi informasi mengenai pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Jawa Barat;
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini