4. Meningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk penanganan dan pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Jawa Barat;
5. Membentuk tim khusus dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penindakan konten internet yang mengandung unsur melawan hukum dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Jawa Barat;
6. Melaksanakan pertukaran data dan informasi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. Melaksanakan kegiatan lainnya yang disepakati oleh para pihak.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini