bukamata.id – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil membekuk kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bandung.
Delapan pelaku yang tertangkap antara lain Sandi Irawan (38), Sri Amanda (22), Lucky Hermawan (18), Yadi (43), Mahmud (35), Andri (39), Riyan Nurjaman (32), dan Undang (30).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelaskan masing-masing pelaku mempunyai peran masing-masing, dari mulai eksekutor hingga penadah barang curian.
“Dua pelaku utama pemetik, empat sebagai joki, dan dua sebagai penadah,” kata Budi di Polrestabes Bandung, Senin (2/10/2023).
Berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi tersebut dilakukan di tempat-tempat sepi, seperti indekos dan tempat parkir di minimarket.
Akibat perbuatannya, puluhan motor milik masyarakat raib. Sementara Polrestabes Bandung mengamankan 50 unit sepeda motor dari para pelaku sebagai barang bukti.
“Selama itu kosong dan tidak dijaga itu diambil oleh para pelaku,” kata Budi.
Budi menjelaskan, untuk pemetik dan joki disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini