Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara. Saat ini, Mardani sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2