bukamata.id – Sebuah video yang memperlihatkan kebun teh milik PTPN di Pangalengan, Kabupaten Bandung, dialihfungsikan menjadi ladang sayuran mendadak viral di media sosial.
Video tersebut memicu perbincangan luas setelah terlihat sejumlah petani membongkar kembali area kebun teh yang telah berubah fungsi menjadi lahan pertanian sayur.
Aksi itu dilakukan oleh para pekerja kebun teh yang merasa dirugikan atas perubahan tersebut. Mereka kecewa karena alih fungsi lahan mengakibatkan turunnya produktivitas dan berkurangnya penghasilan dari hasil panen teh.
Kapolsek Pangalengan, AKP Edi Pramana, mengatakan bahwa pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki peristiwa tersebut.
“Untuk penanganan perkara alih fungsi lahan masih dalam penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Ia mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat para petani teh melakukan penanaman pohon di area yang disengketakan. Namun, aksi tersebut kemudian berubah menjadi kericuhan karena emosi para petani tersulut.
“Ratusan massa dari Serikat Pekerja Perkebunan teh PTPN terlibat. Beberapa mencabut tanaman sayur dan membongkar saung yang berdiri di area tersebut,” kata Edi.
Salah satu petani teh PTPN, Wildan Awaludin, mengaku hasil panen mereka menurun drastis sejak lahan dialihfungsikan.
“Dulu bisa panen sampai dua kuintal, sekarang hanya sekitar 75 kilogram,” ungkap Wildan.
Menurutnya, alih fungsi lahan tersebut mulai terjadi sekitar dua tahun lalu, namun baru kali ini area yang diubah menjadi ladang sayuran mencapai skala luas—puluhan hektare.
Wildan menduga alasan ekonomi menjadi pendorong utama tindakan tersebut.
“Mungkin karena enggak ada penghasilan, jadi apa pun dikerjakan. Tapi dampaknya jangka panjang bisa sangat buruk,” tambahnya.
Menanggapi kejadian ini, Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa alih fungsi lahan tersebut tidak mendapat izin dari pemerintah daerah.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin perubahan lahan kebun teh menjadi ladang sayur,” tegas Dadang.
Ia menjelaskan bahwa pengubahan peruntukan lahan tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa adanya kepastian soal Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“Izin baru bisa diterbitkan jika tata ruang sudah sesuai dan ada kejelasan hukum terkait status lahannya,” ujarnya.
Dadang juga memastikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.
“Perusakan atau alih fungsi lahan tanpa izin harus ditindak sesuai undang-undang,” pungkasnya.