Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Bandung Dilanda Cuaca Ekstrem, BMKG Peringatkan Longsor hingga Akhir Juni

Rabu, 21 Mei 2025 13:20 WIB

Rumor Transfer Persib 2025: 6 Pemain Jadi Bidikan, 7 Dilepas

Rabu, 21 Mei 2025 12:31 WIB

Dirumorkan Gabung Dewa United, Edo Bakal Touring ke Tangerang

Rabu, 21 Mei 2025 11:40 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Bandung Dilanda Cuaca Ekstrem, BMKG Peringatkan Longsor hingga Akhir Juni
  • Rumor Transfer Persib 2025: 6 Pemain Jadi Bidikan, 7 Dilepas
  • Dirumorkan Gabung Dewa United, Edo Bakal Touring ke Tangerang
  • Long Weekend Menanti, Ini Jadwal Libur Idul Adha 2025
  • Presiden Prabowo Pilih Dua Sapi Raksasa dari Bandung Barat untuk Kurban Idul Adha 2025
  • Terobosan Kesehatan Nasional: Bio Farma Kantongi Izin Edar Radiofarmaka FloDeg untuk Diagnostik Kanker
  • Alarm Merah untuk Liga 1: Peringkat Anjlok, Slot ACL Elite Raib!
  • Euforia Persib Juara Tercoreng Aksi Begal, Tiga Remaja Jadi Korban saat Konvoi di Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Mei 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Geger Kebun Teh PTPN Pangalengan Disulap Jadi Ladang Sayur, Petani Meradang!

Aga GustianaRabu, 23 April 2025 15:30 WIB
Kebun Teh di Pangalengan disulap jadi ladang sayur. (Foto: Ist)

bukamata.id – Sebuah video yang memperlihatkan kebun teh milik PTPN di Pangalengan, Kabupaten Bandung, dialihfungsikan menjadi ladang sayuran mendadak viral di media sosial.

Video tersebut memicu perbincangan luas setelah terlihat sejumlah petani membongkar kembali area kebun teh yang telah berubah fungsi menjadi lahan pertanian sayur.

Aksi itu dilakukan oleh para pekerja kebun teh yang merasa dirugikan atas perubahan tersebut. Mereka kecewa karena alih fungsi lahan mengakibatkan turunnya produktivitas dan berkurangnya penghasilan dari hasil panen teh.

Kapolsek Pangalengan, AKP Edi Pramana, mengatakan bahwa pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Misteri Kematian Petani di Sukabumi, Diduga Jadi Korban Peluru Nyasar

“Untuk penanganan perkara alih fungsi lahan masih dalam penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).

Ia mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat para petani teh melakukan penanaman pohon di area yang disengketakan. Namun, aksi tersebut kemudian berubah menjadi kericuhan karena emosi para petani tersulut.

“Ratusan massa dari Serikat Pekerja Perkebunan teh PTPN terlibat. Beberapa mencabut tanaman sayur dan membongkar saung yang berdiri di area tersebut,” kata Edi.

Salah satu petani teh PTPN, Wildan Awaludin, mengaku hasil panen mereka menurun drastis sejak lahan dialihfungsikan.

Baca Juga:  Dilantik Jadi Ketua DPD TMI Kabupaten Bandung, Aceng Hasan: Petani Penopang Kemajuan Bangsa

“Dulu bisa panen sampai dua kuintal, sekarang hanya sekitar 75 kilogram,” ungkap Wildan.

Menurutnya, alih fungsi lahan tersebut mulai terjadi sekitar dua tahun lalu, namun baru kali ini area yang diubah menjadi ladang sayuran mencapai skala luas—puluhan hektare.

Wildan menduga alasan ekonomi menjadi pendorong utama tindakan tersebut.

“Mungkin karena enggak ada penghasilan, jadi apa pun dikerjakan. Tapi dampaknya jangka panjang bisa sangat buruk,” tambahnya.

Menanggapi kejadian ini, Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa alih fungsi lahan tersebut tidak mendapat izin dari pemerintah daerah.

Baca Juga:  Penuhi Kebutuhan Para Petani, Bupati Bandung Akan Bangun Pabrik Pupuk Organik

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin perubahan lahan kebun teh menjadi ladang sayur,” tegas Dadang.

Ia menjelaskan bahwa pengubahan peruntukan lahan tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa adanya kepastian soal Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Izin baru bisa diterbitkan jika tata ruang sudah sesuai dan ada kejelasan hukum terkait status lahannya,” ujarnya.

Dadang juga memastikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.

“Perusakan atau alih fungsi lahan tanpa izin harus ditindak sesuai undang-undang,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Kunjungi Perkebunan di Pangalengan Bandung, Anies Baswedan Soroti Masalah yang Dihadapi Petani Wamentan Sudaryono Akui Ilmu Pertanian Didapat Hasil Diskusi Bareng Ayah Visi Misi Acep-Gita di Debat Pamungkas: Bangun Smart Eco City hingga Rehabilitasi Puncak
kebun teh pangalengan petani
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Bandung Dilanda Cuaca Ekstrem, BMKG Peringatkan Longsor hingga Akhir Juni

Rabu, 21 Mei 2025 13:20 WIB

Presiden Prabowo Pilih Dua Sapi Raksasa dari Bandung Barat untuk Kurban Idul Adha 2025

Rabu, 21 Mei 2025 10:55 WIB

Terobosan Kesehatan Nasional: Bio Farma Kantongi Izin Edar Radiofarmaka FloDeg untuk Diagnostik Kanker

Rabu, 21 Mei 2025 10:45 WIB

Euforia Persib Juara Tercoreng Aksi Begal, Tiga Remaja Jadi Korban saat Konvoi di Bandung

Rabu, 21 Mei 2025 10:00 WIB

Gempa Bumi Sumedang Hari Ini M3,7: Pusat di Darat, Analisis BMKG dan Potensi Susulan

Rabu, 21 Mei 2025 08:12 WIB

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 21 Mei 2025, Catat Lokasinya

Rabu, 21 Mei 2025 05:00 WIB
Terpopuler

Edubot Gandeng UI dan UPI, Hadirkan AI Pendidikan Sesuai Kurikulum Indonesia

Selasa, 20 Mei 2025 15:39 WIB

Lemhannas Kritik Kebijakan Dedi Mulyadi: Barak Militer Bukan Tempat Rehabilitasi

Selasa, 20 Mei 2025 19:00 WIB

Gempa Bumi Sumedang Hari Ini M3,7: Pusat di Darat, Analisis BMKG dan Potensi Susulan

Rabu, 21 Mei 2025 08:12 WIB

Besaran TPP PPPK 2025 Naik? Ini Rincian Tunjangan Berdasarkan Golongan

Minggu, 18 Mei 2025 14:45 WIB

Misteri Weton Jumat Pahing: Membedah Karakter, Rezeki, Cinta, dan Masa Depan dalam Tradisi Jawa

Jumat, 25 April 2025 10:17 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.