bukamata.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menggelar rapat koordinasi penyusunan serta pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Rapat koordinasi pemutakhiran data ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 80, yaitu soal penyusunan dan juga pemutakhiran data pemilih yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.
Hal ini juga sesuai dengan Pasal 6 ayat 4, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 bahwa Bawaslu perlu melakukan pemutakhiran juga pengawasan terkait dengan pemungutan dan juga pencermatan data pemilih.
“Dalam penyelenggaraannya kita sudah masuk pada tahapan untuk pendaftaran calon perseorangan, baik gubernur bupati maupun wali kota. Sedangkan, pada kesempatan hari ini kita masih di tahapan persiapan kalau penyelenggaraan kan kita sedang berjalan juga, jadi kenapa kita lakukan rapat koordinasi dengan kabupaten kota,” kata Kordiv. Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah, Rabu (22/5/2024).
Sebelum melakukan rapat koordinasi dengan kabupaten/kota, kata Suryamah, pihaknya telah berkoordinasi di tatanan provinsi dengan multi stakeholder.
“Kenapa memang kita lakukan koordinasi, ini juga berhubungan dengan tanggung jawab sebagai koordinator divisi pencegahan jadi dalam rangka pencegahan kita tidak hanya soal memberikan himbauan tetapi mengajak seluruh stakeholder biar semuanya memiliki tanggung jawab bersama dalam rangka penyusunan dan pembatalan data pemilih,” tuturnya.
Adapun dalam rapat koordinasi di tatanan provinsi dihadiri oleh Dinas Kependudukan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial ada juga Kemenag, Kemenhumkam dan lain sebagainya ada 9 instansi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini