bukamata.id – Polisi berhasil mengungkap kasus judi online di Kabupaten Pangandaran. Mirisnya, situs judol tersebut dibuat oleh seorang siswa SMA. Tak hanya membuat, pelaku merekrut tiga orang lainnya untuk mengelola bisnis haram tersebut.
Dari keempat pelaku, dua diantaranya masih berstatus pelajar, yakni berusia 17 dan 16 tahun. Sementara dua orang lainnya yang ditangkap yakni AAN (22) dan ES (23).
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengungkapkan, keempatnya mengelola dua situs judi online dengan nama yang berbeda. Keempatnya merupakan warga Kecamatan Padaherang yang ditangkap pada 14 November 2024 lalu.
“Mereka terungkap pada 14 November 2024 kemarin. Semuanya warga asli Pangandaran,” kata Mujianto dalam konferensi Pers di Mako Polres Pangandaran, Rabu (20/11/2024).
“Kedua pelaku anak di bawah umur dan dua orang pelaku sudah dewasa,” sambungnya.
Sejak beroperasi pada Februari lalu, kata Mujianto, para tersangka telah memperoleh keuntungan hingga Rp60 juta.
“Keempat pelaku itu memiliki tugas masing-masing. Dua ABH sebagai pengelola situs serta admin dan dua lagi promotor,” ungkapnya.
“Mereka belajar sendiri, otodidak,” tambah Mujianto.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 3 atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutup Mujianto.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini