bukamata.id – Tenaga kerja menjadi salah satu poin yang dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Lewat perda ini, DPRD Kota Bandung ingin tenaga kerja lokal diprioritaskan.
Bahasan soal tenaga kerja terungkap saat Pansus 5 DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas draf Raperda Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Rapat kerja ini melibatkan Disdagin Kota Bandung dan Bagian Hukum Sekda Kota Bandung.
Rapat itu membahas pasal 15 hingga pasal terakhir pada draf Raperda Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan. Di antaranya mengenai pemasokan barang, hak merk HAKI, tenaga kerja, jam operasional toko, ketentuan peralihan, dan usaha kecil menengah.
Menanggapi hal itu, Anggota Pansus 5, Nunung Nurasiah mengatakan, dalam raperda terkait tenaga kerja perlu adanya prioritas tenaga kerja masyarakat lokal. Sebab perusahaan yang membuka tokonya di Kota Bandung harus membantu menuntaskan masalah pengangguran.
“Jika bisa si perusahaan ini harus bisa menuntaskan masalah yang belum punya kerja. Kota Bandung juga tidak kekurangan orang pintar dan bisa bekerja dengan baik,” kata Nunung di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Senin (31/7/2023).
Menurut Nunung, usulan itu penting untuk dibahas mengingat hal tersebut masuk pasal muatan lokal (mulok). Jangan sampai, lanjut dia, banyak tenaga kerja yang diambil dari luar Kota Bandung.
“Ini hanya imbauan memprioritaskan tenaga masyarakat lokal dulu,” ucapnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini