bukamata.id – DPD Partai Golkar Jawa Barat mengapresiasi sikap KPU Kota Bandung yang membantah putusan Bawaslu Jabar terkait dugaan pelanggaran administrasi. Pasalnya, KPU Kota Bandung menilai tidak ada kejadian khusus seperti yang diajukan Partai Nasdem.
Saksi Partai Golkar Jabar, Rahmat Sulaeman mengatakan, keberatan yang diajukan oleh Nasdem sudah selesai dengan adanya surat keputusan dari KPU Kota Bandung.
“Bahkan KPU Jawa Barat sudah menerima hasil rekapitulasi dari KPU Kota Bandung pada Rapat Pleno Provinsi pada Sabtu tanggal 9 Maret 2024,” ucap Rahmat, Jumat (15/3/2024).
Rahmat menjelaskan, putusan Bawaslu Jabar itu bermula dari keberatan yang dilayangkan Nasdem. Mereka menganggap ada penggelembungan suara di puluhan TPS.
“Dari KPU Kota Bandung, bahwa masalah ini sudah selesai dan setelah diadakan verifikasi ternyata tidak terbukti adanya penggelembungan,” ungkapnya.
Kemudian, keberatan yang dilayangkan Nasdem tidak absah karena ingin membuka C1 kepada D1. Mengingat, sengketa C1 hanya bisa dibuka jika ada izin Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU Kota Bandung yang tegas dan berani menentukan arah kebijakan-kebijakan yang sudah ditentukan oleh aturan-aturan KPU,” kata Ketua Pemenangan Pemilu Golkar Jabar ini.
Maka dari itu, Rahmat menegaskan dugaan pelanggaran administrasi itu sudah selesai. Rampungnya persoalan setelah adanya surat putusan dari KPU Kota Bandung.
“Alhamdulillah berarti Golkar 2 suara untuk DPR RI (Dapil Jabar 1), tanpa adanya yang didudukkan oleh partai tersebut penggelembungan dan yang lainnya, karena sudah teruji berdasarkan di tiap kecamatan yang di situ terdiri dari beberapa saksi,” tuturnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini