Untuk diketahui, putusan Bawaslu Jabar yang dibantah KPU Kota Bandung itu bernomor 001/LP.AC/AND.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024. Isinya memerintahkan KPU Jabar untuk melakukan pencermatan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam SIREKAP KPU di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi pada saat pemeriksaan pelanggaran administratif melalui acara cepat yang dilaporkan oleh Partai Nasdem (pelapor).
Sebagai pihak tergugat, KPU Kota Bandung memberikan jawaban melalui surat bernomor 141/PY.01-SD/3273/2024. Sejumlah poin penting disampaikan dalam surat tanggapan itu.
“Pertama KPU menyatakan tidak ada kejadian khusus atau rekomendasi yang tidak selesai pada Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kota Bandung,” tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti.
Wenti menegaskan, KPU Provinsi melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan ketentuan yang diatur. Di mana jika terdapat perbedaan data, KPU Provinsi menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: D.HASIL KABKO-PPWP; D.HASIL KABKO-DPR; D.HASIL KABKO-DPD; dan D.HASIL KABKO-DPRD-PROV.
Apabila ada saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Bandung Kulon, kata dia, telah dilakukan koreksi di Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kota Bandung.
Permintaan untuk melakukan pencermatan data yang tercantum dalam C.HASIL dan D.HASIL dalam Sirekap di sejumlah TPS tidak bisa dilaksanakan karena data Model C.HASIL pada Sirekap tidak sesuai.
“Jika mengacu PKPU 5 2024 dan Keputusan KPU 219 2024 bahwa di poin (6) apabila terdapat perbedaan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara antara formulir Model D.HASIL KABKO dengan data dalam Sirekap dan/atau formulir Model D.HASIL KABKO yang dimiliki oleh Saksi dan Bawaslu Provinsi, maka dilakukan pembetulan dengan berpedoman pada data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir Model D.HASIL KABKO yang diterima KPU Provinsi dari KPU Kabupaten/Kota,” bebernya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini