bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan apresiasi tinggi atas tindakan cepat dan tegas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dalam mengungkap praktik perjudian skala besar yang terjadi di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
Menurut Dedi Mulyadi, penindakan ini harus menjadi bagian dari gerakan berkelanjutan untuk memberantas perjudian dan pelanggaran hukum di Jabar.
“Saya ucapkan apresiasi kepada Kapolda Jabar dan jajaran Reskrim atas keberanian dan kecepatan mereka dalam mengungkap kasus judi di Kota Bandung. Tindakan ini harus terus dimonitor dan dipatroli secara rutin agar tidak terulang,” ujar Dedi Mulyadi.
Kapolda Jabar Tegaskan Penindakan Judi Tidak Hanya di Satu Lokasi
Kapolda Jabar, Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, langsung meninjau lokasi perjudian tersebut dan memastikan bahwa penindakan akan diperluas ke tempat lain.
“Kita akan teruskan operasi ini untuk memastikan tidak ada praktik perjudian lain. Selain itu, kami akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang mendukung aktivitas ilegal ini. Forkopimda Jawa Barat sepakat meniadakan segala bentuk perjudian di wilayah ini,” tegas Rudi.
44 Tersangka Perjudian Diamankan, Uang Tunai dan Rekening Bank Disita
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 44 tersangka, termasuk dua penyelenggara utama berinisial HP dan CW, 18 pemain, operator, kasir, dan pembagi kartu.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai lebih dari Rp 350 juta serta empat rekening bank swasta dengan total saldo mencapai Rp 2,7 miliar.
“Kami masih mendalami apakah uang tersebut merupakan omzet tiga hari operasi atau bagian dari jaringan perjudian yang lebih besar. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tambahnya.
Kapolda juga tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan perjudian luar negeri dan akan terus melakukan penyelidikan dengan pendekatan follow the money untuk mengungkap aliran dana mencurigakan.
Ancaman Hukum Berat Bagi Pelaku Perjudian di Jabar
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menyatakan seluruh tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
“Semua tersangka berhadapan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.
Sinergi Aparat Penegak Hukum untuk Memberantas Perjudian di Jabar
Operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum di Jabar bersinergi untuk menumpas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Perjudian ilegal tidak hanya merugikan ekonomi masyarakat bawah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kejahatan turunan lainnya yang mengancam keamanan dan ketertiban sosial.