bukamata.id– Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menerbitkan Surat Edaran Nomor 94/KPG.03.04/BKD tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.
Panduan di dalam surat edaran tersebut antara lain dasar hukum mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi netralitas pejabat negara/pejabat lainnya, dasar hukum mengenai larangan penggunaan program dan fasilitas negara oleh pejabat negara/pejabat lainnya serta imbauan bagi seluruh ASN di Jabar.
Oleh karena itu, Bey mengajak seluruh ASN di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jabar agar memahami betapa pentingnya netralitas. ASN memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
“Sesuai arahan Presiden RI, seluruh Pj. Kepala Daerah tidak boleh berpihak dan harus netral, artinya Pj. juga ASN. Seluruh ASN harus menjunjung tinggi asas netralitas,” kata Bey Machmudin pada kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara Jawa Barat dalam menghadapi Pemilu 2024, secara daring, Selasa (14/11/2023).
“Netralitas ASN adalah fondasi kuat bagi proses demokrasi yang sehat dan berkualitas,” tambahnya.
Bey menyebut, Pemilu 2024 merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan arah masa depan.
“Oleh karena itu keterlibatan ASN dalam pemilu haruslah berlandaskan pada prinsip-prinsip netralitas, keadilan, dan integritas,” katanya.
“Sebagai abdi negara, kita harus memahami bahwa netralitas bukanlah sekadar sikap formal, melainkan juga merupakan komitmen yang tulus untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” ucapnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini