bukamata.id–Gugatan relawan Anies Baswedan tentang penyelesaian kegiatan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) ke Ombudsman Jawa Barat ( Jabar) juga belum menghasilkan kesepakatan.
Sebelumnya Ombudsman Jabar mengusulkan pada relawan Anies Baswedan untuk melakukan rekonsiliasi bersama Pemprov Jabar, namun usulan tersebut ditolak.
“Ombudsman tadi menawarkan solusi permasalahan dengan pemprov, ada beberapa tawaran rekonsiliasi seperti surat permintaan maaf secara tertutup,” ujar Acep Jamaludin Presidium Change Indonesia , Selasa (7/11/2023).
Menurutnya penolakan tersebut karena tuntutan Change Indonesia pada pihak terlapor terutama Pj Gubernur Jawa Barat tidak dikabulkan secara penuh.
“Tapi kami menyepakati, kami akan menolak hal seperti itu dan kami tidak akan berdamai dalam perkara ini. Tuntutan kami tetap dua hal, yaitu ganti rugi dan menuntut Pemprov Jabar meminta maaf di media massa secara terbuka,” ujarnya.
Pihak tergugat, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Jabar, Benny Bachtiar mengaku akan mengikuti semua keputusan dari Ombudsman.
“Kami ikuti saja prosedur, kami punya argumentasi, mereka punya argumentasi dan begitu poinnya. Nah selama masing-masing memiliki alasan, kami jalan saja karena nanti Ombudsman yang memutuskan siapa yang salah, siapa yang benar,” ujar Benny saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023).
Dia juga menegaskan, akan berpegang pada regulasi , dan pelarangan itu merupakan hal yang tepat, karena pihaknya memiliki bukti-bukti kuat tentang pembatalan kegiatan Anies Baswedan di GIM.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini