“Karena kami juga memiliki dasar yang kuat berkaitan dengan aduan tersebut. Makanya kami menunggu, menunggu kira-kira seperti bagaimana yang dilakukan oleh Ombudsman. Jadi pada prinsipnya kami menunggu saja, ketika kami dipanggil, kami hadir untuk menjelaskan,” katanya.
Menurutnya pelarangan ini tidak ada penjegalan atau itikad untuk menghambat kegiatan.
“Di dalam edaran dari KPU kan sangat jelas sekali, bahwa dilarang melakukan kegiatan politik di aset-aset pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, dan sebagainya,” tegasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2