bukamata.id – Saksi Ahli, Suhandi Cahaya menegaskan, bahwa dirinya tidak berniat untuk menyudutkan penyidik dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Hal itu disampaikan Suhandi Cahaya saat dihadirkan oleh pihak Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).
“Saya membuat keterangan disini sebagai ahli bukan untuk menyudutkan penyidik, tidak,” ucap Suhandi.
Suhandi mengaku, dirinya juga bertugas sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya. Bahkan, setiap bulannya dirinya bisa menghadiri persidangan sebanyak 20 kali sebagai saksi ahli.
“Karena saya ahli di Polda Metro Jaya. Jadi tiap bulan tuh ada 15-20 kali saya jadi ahli. Sebagai ahli, saya mungkin sudah sidang 250 kali,” ujarnya.
“Jadi kalau ada Polda Metro Jaya tuh butuh ahli, mereka panggil saya. Walaupun saya di Bali, disuruh pulang tetep,” tambahnya.
Oleh karena itu, Suhandi kembali menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan ini tidak untuk menyudutkan pihak Polda Jabar.
“Jadi saya tidak menyudutkan penyidik,” tegasnya.
Suhandi berharap, dengan keterangannya sebagai ahli pidana dapat memberikan pemahaman agar kedepannya pihak penyidik tidak salah dalam menjalan prosedur penyelidikan.
“Supaya ada satu perbaikan-perbaikan untuk kedepannya jangan sampai kalau memang ini ada dianggap satu kesalahan tidak terulang lagi, itu aja. Tidak ada niat mau menyudutkan penyidik tidak ada,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan kembali mempertanyakan apakah status Pegi Setiawan sebagai tersangka wajib digugurkan atau tidak.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini