“Kenapa sampai sekarang yang diminta oleh Pak Jokowi Undang-undang perampasan aset kenapa ketum anda itu tidak menyetujui, kenapa DPR nggak ngikutin,” ucapnya.
“Kalau itu disetujui, perampasan aset itu hanya dari 5 orang saja, Rp440 triliun balik dalam waktu sesaat,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Haikal kembali menegaskan bahwa hal yang normal bila Jokowi tidak lagi memiliki kekuasaan setelah purnatugas.
“Itu normal. Presiden Soekarno yang kita hormati ketika beliau tidak lagi presiden kehilangan segalanya. Pak Harto almarhum yang kita hormati, ketika selesai jadi presiden sudah juga selesai, begitu juga Pak SBY, Bu Mega,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2