bukamata.id – Sebelumnya diberitakan seorang pengusaha sembako Chandra Limbong, dianiaya sahabatnya sendiri yakni Ullyses Hardo Sitompul gara-gara menagih uang yang diinvestasikannya.
Terkait kasus dugaan penganiayaan serta investasi bisnis tersebut, giliran Ullyses Hardo Sitompul yang menyampaikan hak jawabnya.
Dalam keterangan resminya, Ullyses menyatakan bahwa dia tidak pernah melakukan penganiayaan dan terlibat bisnis dengan Chandra Limbong.
Perlu diketahui, saat ini Ullyses harus mendekam di Penjara Rutan Kelas I Bandung, selama kurang lebih hampir dua bulan.
Ullyses mengatakan, hingga saat ini ia masih dibingungkan dengan apa yang menjadi permasalahan sehingga ia dituduh melakukan penganiayaan kepada Chandra Limbong pada tanggal 29 Oktober 2023 di Restoran Lelebo, bandung.
“Bahwa saya tidak melakukan pemukulan di Restoran Lelebo seperti yang ada pada dakwaan Jaksa dalam perkara ini (didukung oleh kesaksian Sdri Herta Sitorus),” ujarnya.
Saat dipanggil untuk diperiksa di Polsek Andir pada tanggal 07 Desember 2023, Ullyses mengaku langsung dijadikan sebagai tersangka tanpa melalui panggilan sebagai saksi terlebih dahulu.
Padahal, menurut pengakuannya, dialah yang mendapatkan tindakan penganiayaan dari Chandra Limbong.
“Bahwa sayalah justru yang menerima sundulan dari Chandra Limbong sehingga saya
mengalami luka di area mulut (berdasarkan hasil visum) namun Visum tersebut tidak dijadikan
sebagai Bukti oleh JPU Rizki Budi Wibawa, S.H,” bebernya.
Menurutnya, luka yang dialami oleh Chandra Limbong bukanlah luka yang terjadi karena pemukulan olehnya, namun diduga playing victim yang dilakukan oleh Chandra Limbong itu sendiri.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini