bukamata.id – Hakim Eman Sulaeman memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan yang rencananya akan digerlar pada hari ini, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Penundaan sidang itu lantaran pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang 6 PN Bandung tersebut.
“Karena termohon tidak hadir, kita panggil lagi 1 Juli 2024,” ucap Hakim Eman.
Hakim Eman menegaskan, bila nantinya pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.
“Datang atau tidak kita lanjut,” tegasnya.
Hakim Eman juga menegaskan, dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut.
“Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh,” katanya.
Penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan juga disampaikan Juru Bicara PN Bandung, Dalyusra. Dia menyebut, sidang akan dilanjut pada 1 Juli mendatang.
“Ditunda sampai tanggal 1 Juli,” ucap Dalyusra.
Dalyusra mengatakan, penundaan sidang tersebut karena pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir. Dirinya pun tidak mengetahui alasan ketidak hadiran pihak termohon tersebut.
“Dia sudah diterima dengan sah dan patut tapi tidak tahu, alasannya sih sudah diterima. Panggilannya sudah diterima oleh pihak termohon. Itu alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda 1 minggu, apabila tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang lanjut,” tuturnya.
Bila nantinya pihak Biro Hukum Polda Jabat kembali tidak hadir, Dalyusra tidak akan mempermasalahkan hal tersebut. Sebab, sidang tetap akan dilanjutkan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini