bukamata.id – Puluhan pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Cimahi kembali menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi pada Senin (25/9/2023).
Puluhan pelaku pembuang sampah yang diseret ke meja hijau tersebut merupakan warga yang sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT).
Tercatat ada 61 orang yang terjaring di sejumlah lokasi dan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena buang sampah sembarangan.
“Yang kita panggil itu ada 61 orang hasil OTT kemarin, tapi yang datang ada 50 orang. Jadi ada 11 yang mangkir,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.
Ranto menegaskan, puluhan warga yang terjaring OTT tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut disebutkan, dilarang buang sampah sembarang, termasuk ke aliran sungai dan sebagainya.
Para pelangggar pun terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Namun vonis nanti tetap akan ditentukan hakim yang akan memimpin sidang Tipiring nanti.
Kendati demikian, Ranto mengatakan, jika Satpol PP Kota Cimahi menuntut mereka denda maksimal Rp150 ribu.
“Karena bukan besaran denda yang kita kejar, tapi bagaimana warga ini menyadari kalau yang dilakukan dengan buang sampah itu salah dan berdampak luas. Makannya kita hanya menuntut denda Rp150 ribu,” ungkapnya.
Setelah menjalani persidangan, hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis dibawah tuntutan. Puluhan pelanggar tersebut dijatuhi denda rata-rata Rp50 ribu, dengan komitmen tidak akan melakukan hal serupa.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini