“Salah satu contoh dominasi kegiatan di kawasan tersebut yaitu maraknya izin pembangunan hotel, perumahan, apartemen dan Villa, tak selesai disitu dalam bisnis lain yang menyebabkan terjadinya perubahan bentang alam yaitu menjamurnya izin-izin wisata alam, seperti cafe, usaha kuliner, Outbound, Offroad dan Privatisasi Air,” bebernya.
Kegiatan yang diberi izin tersebut dikeluarkan dengan sporadis oleh pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi, situasinya tidak hanya menyebabkan perubahan fungsi kawasan semata, kegiatan tersebut menuai masalah baru yang sangat serius.
Serupa dengan kegiatan yang muncul dari pembangunan perumahan, hotel, apartemen dan Villa-villa menimbulkan timbulan sampah yang tidak diawasi serta diikat dengan kebijakan yang pasti agar pengelola dapat bertanggung jawab terhadap timbulan sampah.
Perlu diingat bahwa KBU selain memiliki fungsi penting bagi hidup hajat orang banyak, kawasan tersebut berada juga pada zona sesar lembang, jika situasinya terus mengalami pembangunan yang tidak diatur serta dibatasi maka tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan memicu gerakan tanah, terkesan pemerintah lupa bahwa Jabar masuk pada kategori daerah rawan bencana.
“Jika situasi tersebut terus terjadi tercermin dengan jelas bahwa bencana disebabkan salah satunya oleh tangan-tangan yang memiliki kebijakan,” tegasnya.
Dengan hal tersebut tidak heran setiap memasuki musim hujan bencana longsor serta banjir bandang kerap terjadi setiap tahunnya di KBU, meliputi (Kota Bandung, Kota Cimahi , Kab. Bandung dan Kab. Bandung Barat). Kerugian lingkungan pun tidak dapat terhitung dan korban meninggal pun semakin bertambah setiap tahunnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini