bukamata.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
Keputusan itu diambil setelah presidential threshold dinilai melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Sebelumnya, MK telah menerima gugatan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 digugat oleh empat orang pemohon, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo melansir YouTube MKRI di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Tak hanya itu, Suhartoyo juga mengatakan bahwa presidential threshold juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Alasan inilah yang menjadi dasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.
Lebuh lanjut, Suhartoyo juga menilai, pokok permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah beralasan menurut hukum.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya dilansir dari laman NU Online.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini