bukamata.id – Media sosial dihebohkan dengan adanya dugaan larangan memakai jilbab bagi anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dugaan ini mencuat setelah semua anggota Paskibraka khususnya para putri yang dikukuhkan, tidak ada satu pun yang mengenakan jilbab.
Seperti yang terlihat dalam foto yang diunggah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah mengukuhkan 76 putra-putri Indonesia dari 38 provinsi menjadi anggota Paskibraka di IKN.
Dalam foto tersebut, terlihat tidak ada satu pun anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab. Hal ini pun mendapat beragam respons dari para warganet.
“Jilbab sudah dilarang lagi?” tulis @error_ban***.
“Pak belum terlambat semoga next kegiatan adik-adik ini, yg memang pakai jilbab, mohon diperbolehkan memakai jilbab ya Pak, terutama saat hari H tugas,” tulis @annaaul***.
“Kok ga ada yg pakai hijab cewenya padahal ada perwakilan dari Aceh, mulai ketularan Perancis,” tulis @riandy***.
Lantas, bagaimana aturan pakaian bagi anggota Paskibraka 2024?
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ternyata telah menerbitkan aturan terkait pakaian Paskibraka dalam Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) BPIP.
Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP yang dilihat di Situs BPIP, Rabu (14/8/2024), tertuang aturan mengenai Pembentukan Paskibraka Tahun 2024. SE ini ditujukan kepada Gubernur dan Wali Kota seluruh Indonesia.
“Sehubungan persiapan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-79 Tahun 2024, kami sampaikan sebagai berikut: 1. Dimohon kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk segera membentuk Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka dan melaksanakan Pembentukan Paskibraka,” demikian bunyi SE yang ditandatangani oleh Wakil Kepala BPIP selaku Pengarah Program Paskibraka Rima Agristina pada 19 Januari 2024.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini