bukamata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis tengah menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa berinisial F (27), warga Ciamis. Ironisnya, korban dari tindakan bejat ini adalah pelajar laki-laki yang masih di bawah umur. Pelaku F kini telah diamankan pihak kepolisian dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa F diduga telah mencabuli setidaknya 13 korban yang berusia antara 14 hingga 15 tahun. Mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Ciamis ini diduga melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap para korban.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal membenarkan adanya kasus ini. Pengungkapan kasus bermula dari laporan salah satu orang tua korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
“Ada laporan dari orang tua korban. Kami lakukan pengembangan, sehingga ada beberapa korban yang mengaku (dicabuli). Tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” ungkap AKBP Akmal pada Jumat (9/5/2025).
AKBP Akmal menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Ia menyadari bahwa korban pelecehan seksual seringkali enggan terbuka, sehingga pendekatan persuasif dan personal menjadi kunci agar mereka berani mengungkapkan pengalaman traumatisnya.
“Ini tentunya akan terus kami kembangkan karena kasus-kasus pelecehan seksual kebiasaan korban tidak akan membuka diri, tapi butuh pendekatan yang persuasif, personal sehingga korban bisa membuka diri. Di lingkungan sosial akan termarjinalkan karena dianggap aib. Penanganannya harus hati-hati,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Akmal menekankan pentingnya penanganan komprehensif bagi para korban, yang melibatkan berbagai pihak, tidak hanya penegakan hukum. Pendampingan yang layak bagi para korban menjadi prioritas utama.
“Sebagaimana kita ketahui korban-korban pelecehan seksual memang awalnya dia adalah korban. Tapi jika tidak dilakukan penanganan dengan baik, suatu saat bisa saja dia menjadi pelaku,” tuturnya mengingatkan.
Polres Ciamis telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada para korban. Fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi psikologis para korban.
“Karena ini yang menjadi beban utama adalah korban itu sendiri. Jadi untuk menghentikan mata rantai, pertama tentunya kontrol sosial di masyarakat harus kuat, artinya memang agama harus berperan di sini, ini kan asusila,” tegas AKBP Akmal.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran terkait perlindungan anak dan perempuan.
“Segera disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti terkait kronologi secara detail. Kami di Polres sangat terbuka, artinya pengaduan apapun terkait tindak pidana yang terjadi di masyarakat pasti kami tindaklanjuti, apalagi ini juga terkait pelecehan seksual dan korbannya anak di bawah umur, tentu kami akan sangat concern di sana,” ungkapnya.
Saat ini, proses penyelidikan, pemeriksaan, dan pendalaman terhadap pelaku masih terus berjalan. Detail lebih lanjut mengenai kasus dugaan pencabulan ini akan disampaikan oleh Polres Ciamis setelah seluruh proses penyelidikan rampung.