Selanjutnya makna yang ketiga adalah guru menentukan kualitas sumber daya manusia (SDM), generasi bangsa yang melanjutkan perjuangan serta memajukan bangsa dan negara.
Selain itu, Abdul Mu’ti juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi guru.
“Kemendikdasmen juga berusaha menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapapun,” ungkapnya.
Secara bersamaan, Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa supaya guru tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Sekolahan menjadi ruang nir-kekerasan.
“Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang didalamnya memuat kesepakatan agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan sehingga guru tidak menjadi terpidana,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini