Apapun hasil dari putusan gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran, karena putusan tersebut akan berlaku pada 2029.
“Kedua, sehubungan dengan adanya perkara nomor 141 yang didaftarkan beberapa hari lalu di Mahkamah Konstitusi apapun hasilnya tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran, karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029,” bebernya.
TKN Prabowo-Gibran menyampaikan dengan demikian tidak ada lagi keraguan dari masyarakat tentang pasangan Prabowo dan Gibran.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2