“Wahai gerombolan DPR matre yg-kualitasnya-terendah-sepanjang-sejarah, apakah mau di 1998-kan?” Isi cuitan Ridwan Kamil, yang kembali diunggah oleh akun Instagram @peesiden_netizen_official, Kamis (22/8/2024).
Jejak digital Ridwan Kamil tersebut kini diangkat kembali ditengah ramainya demo menolak Revisi UU Pilkada.
Perlu diketahui, sebelumnya DPR RI merevisi UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Bahwa putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi hanya 7,5% hanya berlaku untuk partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Sementara, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini