Dalam pidatonya, Presiden juga menekankan transformasi Korpri menjadi Korps Pegawai ASN RI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Transformasi ini bertujuan untuk memperkuat jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa, menghindari dualisme pembinaan, dan mempercepat penyebaran informasi program pemerintah kepada masyarakat.
“Korpri harus tetap menjadi bagian integral pemerintahan, sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Aspirasi ASN perlu terus diakomodasi secara proporsional dan profesional dalam kedinasan,” ucapnya.
Di akhir acara, Dharmawan menyampaikan harapan Presiden agar Korpri terus maju dan menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini