“Perannya jelas, dia (ulama) adalah penafsiran wahyu yang termuat di dalam kitab suci yaitu Al-Qur’an karena seperti teorinya Ibnu Rusyd di dalam Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, bahwa nash-nash agama yang termuat di dalam Qur’an dan hadits itu terbatas. Hadits juga terbatas, nash-nash keagamaan itu terbatas, tetapi kejadian-kejadian sosial di dalam masyarakat berkembang terus,” terangnya.
Gus Ulil juga menjelaskan jawaban Ibnu Rusyd mengenai peran ulama sebagai jembatan perantara dalam perkembangan-perkembangan sosial yang terus terjadi.
“Lalu jawaban Ibnu Rusyd, karena perkembangan-perkembangan sosial yang terus terjadi dibutuhkan peran perantara, peran penafsir yang bisa menjadi jembatan, jembatan ini adalah ulama,” imbuhnya.
Gus Ulil menegaskan bahwa tugas ulama adalah melakukan penafsiran atau pemahaman untuk mengeluarkan hukum karena adanya peristiwa-peristiwa baru.
“Apa persis tugas ulama di sini? Tugasnya adalah melakukan penafsiran pemahaman atau istinbath. Tugas ulama adalah istinbath, ulama adalah orang yang mengeluarkan hukum karena ada peristiwa-peristiwa baru yang jelas hukumnya tidak ada di dalam Qur’an dan hadits,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini