bukamata.id – Perusahaan Jasa Angkutan Laut PT IMC Pelita Logistik memenangkan perkara arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) melawan PT Sentosa Laju Energy (SLE).
Kasus arbitrase ini terkait Perjanjian Alihmuat Batubara antara IMC dengan SLE yang ditandatangani pada 1 September 2022 lalu.
IMC menerima salinan putusan kemenangan yang dikeluarkan oleh BANI pada 27 September 2024, seperti dikutip media dari Keterbukaan Informasi IMC di situs IDX.co.id pada Selasa (1/10/2024).
Dalam putusan tersebut, Majelis Arbiter BANI memutuskan beberapa hal penting, yakni, Perjanjian Alihmuat Batubara dinyatakan sah dan mengikat kedua belah pihak serta putusan ini bersifat final dan mengikat. BANI juga menyatakan SLE telah melakukan wanprestasi karena gagal menjalankan kewajiban penjadwalan setelah 7 Maret 2023 hingga berakhirnya perjanjian.
Selain itu, SLE juga dinyatakan wanprestasi dalam hal kewajiban pembayaran tagihan dan karenanya wajib membayarkan kerugian materiil yang dialami IMC sebesar Rp1,68 miliar. Serta, SLE diwajibkan membayar bunga moratorium kepada IMC sebesar Rp73 juta.
Adapun permohonan ganti rugi, uang paksa, dan sita jaminan yang diajukan oleh SLE dalam perkara yang sama ditolak sepenuhnya oleh Majelis Arbiter. IMC sendiri dalam Keterbukaan Informasinya menyatakan bahwa bahwa putusan ini tidak berdampak pada kegiatan operasional atau kelangsungan usaha perusahaan.
Keluarnya keputusan Arbitrase dari BANI yang memenangkan IMC ini sendiri mengukuhkan bahwa kasus alih muat batu bara ini berada di ranah yang tepat yakni kasus perdata, dan bukan pidana.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini