“Jadi, komoditas penyumbang inflasi yang dihasilkan dari Majalengka wajib dijual ke Majalengka minimal 20 persennya. Sehingga tidak dikirim semua ke luar daerah, karena menurut penghitungan BPS suplai 20 persen yang dijual langsung ke Majalengka ini untuk menjaga stabilitas harga,” jelasnya.
Selain itu, Kepala KPw BI Cirebon, Anton Pitono, memastikan kesiapan jajarannya meningkatkan kolaborasi dan sinergitas terhadap seluruh program yang dicanangkan pemerintah daerah dalam rangka mengendalikan inflasi.
“Selama ini, kami juga sudah berulang kali mendukung program-program pemerintah daerah dalam upaya menjaga stabilitas harga pokok dan pengendalian inflasi. Terlebih, Majalengka telah ditetapkan sebagai kota IHK sehingga support dan kolaborasi tersebut akan ditingkatkan,” katanya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini