bukamata.id – Pemerintah saat ini tengah melaksanakan amanat dari UU ASN Nomor 20/2023 yang mengharuskan penataan tenaga honorer segera diselesaikan. Sebagai bagian dari upaya ini, pemerintah membuka seleksi PPPK 2024, yang dikhususkan 100% untuk tenaga honorer.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, seleksi PPPK 2024 secara eksklusif diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah bekerja. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer secara optimal.
Bagi tenaga honorer yang lolos seleksi dan resmi diangkat menjadi PPPK, mereka akan menerima gaji yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan yang dimiliki.
Gaji PPPK terbagi dalam 17 golongan berdasarkan tingkat pendidikan, yang diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 72 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 11/2024.
Golongan PPPK Berdasarkan Tingkat Pendidikan:
- Golongan I: SD
- Golongan IV: SMP sederajat
- Golongan V: SMA/Diploma I/sederajat
- Golongan VI: Diploma II
- Golongan VII: Diploma III
- Golongan IX: S1/Diploma IV
- Golongan X: Pascasarjana S2
- Golongan XI: Pascasarjana S3
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V (SMA/D1): Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI (D2): Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII (D3): Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX (S1/D4): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Itulah rincian gaji yang akan diterima oleh honorer yang lolos seleksi dan diangkat menjadi PPPK, dengan penyesuaian sesuai dengan tingkat pendidikan yang dimiliki.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini