bukamata.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 akan memberikan perubahan terhadap konstelasi politik di Jawa Barat jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Begitu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian Politics Research & Consulting (IPRC), Indra Purnama dalam diskusi bertajuk Konstelasi Politik Jawa Barat Pasca Putusan MK di kawasan Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (26/8/2024).
Menurutnya, putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan yang awalnya 20 persen menjadi 6,5 hingga 7,5 persen perolehan kursi DPRD provinsi di Pileg 2024 dapat mengubah sejumlah kesepakatan yang telah dicapai partai politik.
“Dengan putusan MK yang terbaru, akan ada perubahan konstelasi politik di Jawa Barat. Setidaknya ada dua partai yang berada di KIM yang menghitung ulang untuk mengusung calonnya sendiri di Pemilihan Gubernur Jawa Barat, yaitu PKB dan PAN,” ucap Indra.
Indra menilai, PAN memiliki figur yang sangat cocok untuk diusung sebagai calon gubernur Jabar dalam diri Bima Arya. Termasuk PKB yang dia pandang mempunyai tokoh-tokoh untuk memimpin Tatar Pasundan lima tahun kedepan.
“Ketertarikan figur dan partai tentu muncul minimal figur baru atau kader terbaik di Pilkada Jawa Barat 2024. Namun, ketika koalisi KIM Plus terpecah, maka partai pun akan berhitung ulang di waktu pendaftaran yang sempit,” ungkapnya.
“Sehingga memungkinkan memilih bergabung dengan pasangan calon koalisi partai yang berpotensi memenangkan kontestasi, serta tentu faktor lain dari dinamika politik di Jawa Barat adalah anomali hasil pileg dan pilkada,” tambahnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini