“Kalau dilihat dari merknya rata-rata pabrikan dan rata-rata buatan luar negeri,” ujarnya.
Dari pengakuan HSL kepada polisi, sebanyak dua pucuk senjata api laras pendek telah berhasil dijual.
Atas perbuatannya, polisi pun menjerat tersangka HSL dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Tersangka juga terancam hukuman mati, seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2