Hasil penyelidikan sementara, ESH mengaku memanfatkaan korban untuk meminta sejumlah uang. Ia dijerat dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
“AK sendiri memang tidak mengetahui kalau istrinya itu laki-laki. Jadi benar-benar tertipu dari awal dengan penyamaran ESH,” ungkapnya.
Diketahui, ESH merupakan anak ketiga dari lima bersaudara. Pihak keluarga tidak mengetahui mengenai pernikahan yang dihelat pada 12 April lalu. Informasi itu ia dapatkan dari bermacam pemberitaan dan media sosial.
“Kaget dia nikah dengan laki-laki, dia (ESH) sebagai pengantin perempuannya. Padahal kan saudara saya itu laki-laki. Tidak ada pihak keluarga yang tahu,” ungkap salah seorang kerabat yang enggan disebutkan namanya.
Saat ini, pihak keluarga ESH akan berusaha menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan, termasuk mengganti rugi yang dialami keluarga AK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ESH mulai mengenakan pakaian perempuan secara sembunyi-sembunyi saat berada di luar lingkungan rumahnya.
Aktivitas itu terpantau dilakukan sejak tahun 2020. Semula tak ada yang curiga, karena saat di rumah, tingkah laku hingga pakaiannya layaknya pria.
Namun, beberapa kali aksinya diketahui. Pihak keluarga pun memberikan teguran. Bahkan, pada tahun 2021, ESH pernah diduga dianiaya oleh beberapa pemuda karena kesal dengan kebiasaan mengenakan pakaian perempuan.
Sejak saat itu, pihak keluarga menyangka bahwa ESH sudah menjalani kehidupan seperti biasa dan meninggalkan kebiasaan mengenakan pakaian perempuan. Hingga akhirnya ada pemberitaan viral di media sosial.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini