Bey Berharap, peningkatan penggunaan produk dalam negeri dapat meningkatkan efisiensi industri sehingga mampu bersaing di pasar dunia. Juga dapat mengurangi ketergantungan kepada produk luar negeri sehingga bisa menghemat devisa negara.
Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Eni Rohyani juga menambahkan, penandatanganan komitmen ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan realisasi penggunaan produk dalam negeri pada belanja barang/jasa perangkat daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
Hal ini juga sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Lebih lanjut, Eni menyampaikan, Pemda prov Jabar telah menetapkan peta jalan reformasi birokrasi tahun 2023-2026 dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2023.
Salah satu tema reformasi birokrasi tematik Provinsi Jabar adalah Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dengan sasaran tematik meningkatnya penggunaan produk dalam negeri dan indikator tingkat penggunaan produk dalam negeri dengan target sampai akhir tahun 2026 adalah 95 persen.
“Sehingga perlu adanya komitmen dari kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran melalui penandatanganan komitmen peningkatan penggunaan produk dalam negeri, termasuk di dalamnya produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam belanja pengadaan barang/jasa Pemda prov Jabar,” ujar Eni.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini