bukamata.id – Pegi Setiawan memberikan pesan khusus kepada Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat setelah dirinya menjadi korban salah tangkap atas kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Pegi Setiawan yang dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu berbesan, agar Polda Jabar lebih teliti dan berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Terima kasih banyak atas kejadian ini, bisa dijadikan pelajaran. Dan kedepannya bisa lebih berhati-hati lagi dalam menangkap tersangka,” ucap Pegi ditemui di rumah singgah di Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024).
Pegi juga berharap, kasus salah tangkap ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi pihak kepolisian agar peristiwa serupa tidak kemballi terjadi.
“Ini jadi pembelajaran Polri kedepannya,” pesannya.
Disinggung soal langkah hukum yang akan diambil ke depan, Pegi mengatakan hal tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.
“Sejauh ini saya belum ngobrol, tapi saya kembalikan pada tim kuasa hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini