Dasar hukum lainnya, yakni Permendagri No. 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, dan Pergub Jabar No 48 Tahun 2023 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Rencana perubahan pendapatan daerah perubahan APBD 2023 ditargetkan sebesar Rp35,27 triliun bertambah Rp1,13 triliun atau naik 3,30 persen terhadap penetapan APBD 2023 sebesar Rp34,15 triliun.
“Rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula Rp23,69 triliun bertambah Rp1,11 triliun atau naik 4,68 persen menjadi Rp24,80 triliun. Pendapatan transfer semula Rp10,43 triliun berkurang Rp59,44 miliar atau turun 0,57 persen menjadi Rp10,37 triliun,” ucap Bey.
Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah semula Rp28,80 miliar bertambah 77,78 miliar atau naik 279,09 persen menjadi Rp106,57 miliar.
Berdasarkan hasil analisis dan perkiraan sumber-sumber pendapatan daerah serta memperhatikan realisasi semester pertama APBD dan prognosis enam bulan berikutnya TA 2023, belanja daerah pada perubahan APBD 2023 diasumsikan mengalami peningkatan.
Semula Rp33,39 triliun bertambah Rp2,42 triliun atau naik 7,13 persen menjadi Rp36,35 triliun. Sementara dari sisi kebijakan pembiayaan, penerimaan pembiayaan semula Rp873,28 miliar bertambah Rp1,59 triliun atau naik 182,31 persen menjadi Rp2,47 triliun. Pengeluaran pembiayaan semula Rp1,09 triliun bertambah Rp300 miliar atau naik 27,58 persen menjadi Rp1,39 triliun.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini