Nuryamah menjelaskan, berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2023, ada enam poin terkait fokus pencegahan ataupun kegiatan sosialisasi partisipastif.
“Pertama, kita sudah melakukan launching pojok pengawasan tidak hanya di tingkat kabupaten/kota dan provinsi tapi juga seluruh kecamatan yang berjumlah 27 untuk Kabupaten/Kota dan seluruh kecamatan yang ada di Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.
Yang kedua, pihaknya juga sudah melaunching kampung pengawasan partisipatif di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
“Tingkat kabupaten kota itu sudah memiliki kampung pengawasan partisipatif. Ini biasanya yang memang menjangkau yang tidak tersentuh, contoh misalkan kampung adat, atau kampung-kampung yang memang rawan dalam konteks tadi kerawanan untuk tahapan pemilihan,” imbuhnya.
Yang ketiga adalah soal forum warga pengawasan partisipatif. Nuryamah menyebut, forum ini juga sudah dilaunching untuk tingkat kabupaten kota dan kecamatan.
“Di Forum warga pengawasan itu banyak segmen yang harus kita sentuh, jadi bukan kaya partisipatif, ada segmen seni, ada segmen perempuan, segmen pemilih manula segmen, pemilih pemula, segmen lembaga, dan lain-lain,” ujarnya.
Sedangkan poin empat hingga enam adalah terkait pendidikan pengawasan partisipatif (P2P).
“Kita juga sudah melakukan MoU dengan kampus dan juga lembaga pendidikan lainnya,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini