bukamata.id – Peserta yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 diwajibkan untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH).
Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengisian DRH dimulai pada 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
DRH merupakan dokumen yang berisi informasi lengkap mengenai identitas peserta, termasuk data pribadi, riwayat pendidikan, pekerjaan, serta informasi lainnya.
Namun, beredar di media sosial bahwa tahap pemberkasan DRH dapat membatalkan kelulusan peserta.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, mengungkapkan bahwa kelulusan peserta CPNS 2024 dapat dibatalkan jika tidak memenuhi syarat (TMS) pada saat pengisian DRH.
Ridwan mengatakan, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan status peserta berubah menjadi TMS.
Pertama, status peserta dapat berubah TMS jika ditemukan ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan formasi yang dilamar. Sebagai contoh, seorang peserta yang memiliki ijazah S1 Pendidikan Kimia, sedangkan instansi membutuhkan CPNS dengan latar belakang Kimia.
Kedua, status TMS bisa terjadi jika dokumen yang disampaikan tidak sesuai dengan data yang sebenarnya. Ketiga, peserta dapat TMS jika terbukti memalsukan dokumen.
Ridwan menambahkan bahwa kesalahan dalam pemeriksaan dokumen atau kualifikasi pendidikan bisa saja terjadi selama proses seleksi administrasi.
“Memang hal tersebut bisa terjadi,” ujarnya, Rabu (22/1/2025).
Meskipun demikian, Ridwan memastikan bahwa kasus pembatalan kelulusan akibat kesalahan pengisian DRH sangat jarang terjadi, sehingga peserta tidak perlu terlalu khawatir.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini