bukamata.id– PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban dalam tabrakan kereta di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta untuk korban tewas, serta maksimal Rp20 juta untuk korban luka.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan santunan diberikan kepada korban luka maupun meninggal dunia. Khusus untuk korban jiwa, santunan akan diberikan langsung hari ini kepada ahli waris.
“Kalau meninggal dunia hari ini kita nanti pun yang menyerahkan kepada ahli waris korban. Untuk yang luka-luka kita pastikan dirawat dan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja,” jelas Rivan di Kantor Jasa Raharja, Jakarta Selatan, Jumat (5/1) dikutip dari CNN Indonesia.
Ia melanjutkan, untuk santunan Rp20 juta milik korban luka akan diberikan kepada pihak rumah sakit.
“(Santunan) maksimal Rp20 juta untuk korban luka-luka dan meninggal Rp50 juta. Langsung kepada ahli waris (santunan korban jiwa), kalau luka-luka diberikan kepada rumah sakit,” lanjutnya.
Rivan menjelaskan jika biaya perawatan korban luka-luka melebihi jumlah santunan, maka selisihnya akan di-cover oleh BPJS Kesehatan. Ia menekankan ini pentingnya kemitraan agar masyarakat tidak terabaikan.
Diketahui, Pagi tadi sekitar pukul 06.03 WIB, KA Turangga yang berangkat dari Stasiun Surabaya Gubeng tujuan Bandung mengalami kecelakaan. Tabrakan terjadi dengan KA lokal Bandung Raya yang berangkat dari Stasiun Padalarang menuju Cicalengka.
Berdasarkan data Polda Jawa Barat terbaru, ada 37 korban luka dalam insiden yang dievakuasi ke RSUD Cicalengka. Sementara itu, 4 orang disebut meninggal dunia.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini