Meski tak menyebut isi dari surat edaran larangan terhadap ASN dan Kades untuk mendukung seseorang atau partai, Dadang mengatakan ada 10 larang yang mesti di patuhi, termasuk respon terhadap postingan di media sosial.
Terkait sanksi, Dadang mengungkapkan sanksi yang akan diberikan tergantung dari kesalahan yang dilakukan oleh ASN atau Kades.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2