bukamata.id – Tiga oknum prajurit TNI yang melakukan penganiayaan hingga membuat Imam Masykur tewas akan dihukum seberat-beratnya.
Kepastian hukuman pembunuh Imam Masykur itu disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Mabes TNI-AD, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
“Walaupun yang bersangkutan itu (prajurit) Angkatan Darat (AD), saya sampaikan agar dihukum seberat-beratnya,” kata Dudung.
Dudung menyebut, sanksi di peradilan militer lebih berat ketimbang hukum sipil. Selain bakal disanksi pemecatan, ketiga oknum prajurit TNI tersebut juga bakal dijerat pidana.
“Kalau tentara itu hukuman paling berat. Karena apa, satu sisi dia dipecat, kemudian yang kedua ya sama hukumannya kalau misalnya diberlakukan di sipil, kita lebih berat lagi, lebih menderita lagi, kalau menurut saya,” bebernya.
Hukuman berat itu, lanjut Dudung, diberlakukan sebagai efek jera kepada para pelaku. “Saya bilang saya sampaikan, tegakkan hukum yang berat sama pelaku tersebut,” ucap Dudung.
“Sehingga mereka betul-betul merasakan bagaimana akibat dari perilakunya dia. Ini keterlibatan dari TNI AD, saya sampaikan ke dinas hukum agar diproses seberat-beratnya,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini