bukamata.id – Pemerintah resmi memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 20 Januari 2025.
Perpanjangan ini dilakukan untuk memberi kesempatan lebih luas bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) untuk mengikuti seleksi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bekerja sama dengan BKN dan Kementerian Dalam Negeri terus berupaya mendorong komitmen para pimpinan daerah untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pemerintah telah membuka peluang bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK tahun 2024.
Menurutnya, pemerintah dan DPR RI memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
“Pemerintah bersama DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN yang terdata di database BKN. Oleh karena itu, seleksi PPPK tahap II ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” tegas Rini, dikutip dari laman resmi PANRB, Kamis (16/1/2025).
Perpanjangan pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025.
“Kami memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk mendaftar menjadi PPPK,” ujar Rini.
Rini juga mengimbau agar seluruh pimpinan instansi pemerintah menyebarkan informasi ini. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi diharapkan memastikan bahwa seluruh tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN bisa mengikuti seleksi dan mendaftar sebagai ASN.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini